Persiapkan diri dan keluarga untuk menyambut hari raya penuh berkah ini dengan hati yang ikhlas dan semangat berbagi karena sebentar lagi Hari Raya Idul Adha akan segera datang. Hari Raya Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Hari Raya Qurban atau Lebaran Haji merupakan salah satu hari raya terbesar dalam Islam.
Pada Hari Raya Idul Adha, umat Muslim yang memiliki cukup harta dianjurkan untuk melaksanakan qurban, yaitu menyembelih hewan sebagai bentuk ketaatan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis hewan qurban yang sah dan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Jenis Hewan Qurban yang Sah untuk di Sembelih
Menurut syariat Islam, ada beberapa jenis hewan qurban yang Sah untuk di Sembelih. Hewan-hewan ini adalah
- Kambing
Kambing adalah salah satu hewan yang paling umum digunakan untuk qurban. Seekor kambing hanya boleh diqurbankan untuk satu orang. Kambing yang dijadikan hewan qurban harus berusia minimal satu tahun dan sudah ber gigi. - Domba
Domba juga merupakan salah satu jenis hewan qurban yang sah untuk di Sembelih. Sama seperti kambing, seekor domba hanya boleh diqurbankan oleh satu orang. Domba harus berusia minimal enam bulan dan dalam kondisi sehat tanpa cacat sedikitpun. - Sapi
Sapi adalah hewan qurban yang bisa diqurbankan hingga tujuh orang. Sapi harus berusia minimal dua tahun dan sudah berganti gigi. Sapi yang digunakan harus dalam kondisi sehat tanpa cacat. - Unta
Unta adalah hewan qurban yang dapat diqurbankan untuk tujuh orang. Unta harus berusia minimal lima tahun. Meskipun jarang di Indonesia, unta sering digunakan untuk qurban di wilayah Timur Tengah.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Shalat Idul Adha 2024: Dari Niat Hingga Tata Cara
Syarat Hewan Qurban yang Sah untuk di Sembelih
Selain jenis hewan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar hewan tersebut sah dijadikan qurban:
- Sehat dan Tidak Cacat
Hewan qurban harus dalam kondisi sehat, tidak cacat dan tidak sakit. Hewan yang buta, pincang, sangat kurus atau memiliki cacat fisik lainnya tidak sah dijadikan qurban. - Usia Hewan
Hewan qurban harus memenuhi usia minimal yang telah ditetapkan, seperti kambing harus berusia satu tahun, domba enam bulan, sapi dua tahun dan unta lima tahun. - Kepemilikan yang Sah
Hewan qurban harus milik sendiri atau hasil dari harta yang halal. Hewan yang dibeli dengan cara mencicil atau masih dalam tanggungan hutang tidak sah dijadikan qurban.
Baca Juga: Alasan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam Menganjurkan Berkuda
Alasan Kuda Termasuk Hewan yang Tidak Sah dijadikan Qurban?
Ada beberapa alasan mengapa kuda tidak sah dijadikan hewan qurban dalam Islam:
- Tidak Termasuk dalam Hewan Ternak yang Ditetapkan
Dalam syariat Islam, hewan yang sah dijadikan qurban haruslah dari jenis hewan ternak tertentu yang telah disebutkan secara jelas dalam hadits dan ajaran Rasulullah SAW. Hewan-hewan tersebut adalah kambing, domba, sapi, dan unta. Kuda tidak termasuk dalam daftar hewan ternak yang disebutkan. - Ketentuan Hadits
Berdasarkan hadits-hadits shahih, Rasulullah SAW dan para sahabatnya tidak pernah menjadikan kuda sebagai hewan qurban. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Hanya empat jenis hewan yang boleh dijadikan qurban: kambing, domba, sapi, dan unta.” (HR. Bukhari dan Muslim). - Nilai Ekonomi dan Kegunaan Kuda
Secara historis, kuda memiliki nilai ekonomi dan kegunaan yang berbeda dibandingkan dengan hewan ternak lainnya. Kuda lebih sering digunakan sebagai alat transportasi dan perang pada masa lalu, sehingga tidak dianggap sebagai hewan ternak yang layak untuk qurban.
Ketentuan Syariat Islam Dalam Qurban
Mengutip liputan 6, ketentuan hewan kurban sudah jelas ditetapkan oleh syari’at sebagaimana ketentuan dalam ibadah lainnya sehingga kita tidak boleh menyalahi aturan ini.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, yaitu hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-. Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).”
Kuda tidak boleh dijadikan hewan qurban karena tidak termasuk dalam jenis hewan ternak yang ditetapkan oleh syariat Islam. Sehingga tidak dibenarkan berkurban dengan ikan paus, kuda, rusa atau ayam. Hewan qurban yang sah haruslah kambing, domba, sapi, atau unta, sesuai dengan ketentuan yang disebutkan dalam hadits-hadits Rasulullah SAW. Dengan memahami syarat dan ketentuan ini, umat Muslim dapat menjalankan ibadah qurban dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.
Mau belajar memanah dan berkuda? The Hub Indonesia adalah tempat wisata dan tempat latihan berkuda dan memanah yang ramah untuk keluarga dalam berakhir pekan. Kunjungi The Hub Indonesia sekarang juga dengan klik link berikut ini